~::*TRADISI Tunangan dalam Pandangan ISLAM*::~

Tradisi Tunangan dalam Pandangan Islam

Di zaman sekarang  ini tidak asing lagi bagi kita bila mendengar istilah Tunangan. Istilah tersebut hampir dikenal seluruh kalangan dan lingkungan, dari kalangan orang biasa sampai kalangan orang luar biasa, dari lingkungan  kota sampai lingkungan desa.

Kemudian apa sih tunangan itu?
Sebenarnya dalam Islam pun istilah tersebut telah dikenal, namun dengan istilah lain, yaitu Khitbah. Hanya saja istilah Tunangan tersebut mempunyai qoyyid atau ketentuan yang menjadikan Khitbah yang dijelaskan oleh Syari’at dengan Tunangan seakan-akan berbeda. Pasalnya Tunangan itu sendiri mengharuskan kedua pasangan untuk saling memakaikan cincin tunangan  sebagai tanda ikatanTunangan yang disebut juga dengan istilah tukar cincin. Sedangkan menurut Syari’at, Khitbah tersebut tidak menuntut hal demikian, bahkan saling memakaikan cincin–yang tentunya di antara kedua pasangan tersebut memegang  tangan pasangannya–adalah sesuatu yang dilarang Syari’at; karena diantara keduanya belum sah dalam sebuah ikatan pernikahan. Dan laki-laki yang mengkhitbah seorang  perempuan hanya diperbolehkan melihat dua anggota dari seorang perempuan yang dikhitbahnya, yaitu muka dan kedua telapak tangan saja.

Di dalam istilah jawa, istilah Tunangan disebut juga dengan istilah “Tetalen”. Istilah tersebut diambil dari kata “Tali”; karena seseorang yang telah terlibat dengan istilah tersebut seakan-akan mereka berada dalam sebuah tali yang mengikat mereka. Kedua pasangan Tetalen tidak bisa sesuka hati memilih atau menerima orang lain ke jenjang pernikahan, kecuali dengan seseorang yang mempunyai ikatan tersebut dan selagi ikatan tersebut belum terputus atau dilepas atas kesepakatan keduanya.

Sedangkan di kalangan anak muda zaman sekarang, hubungan khusus antar lawan jenis yang resmi menurut mereka—dengan artian kedua pasangan tersebut mengakuinya—dikelompokkan ke dalam tiga katagori, yaitu:
1.    Pacar, yaitu bila salah satu dari pasangan tersebut mengucapkan kata-kata cinta— yang mungkin murni dari hati atau sekedar gombal­—atau permintaan menjadi pacar yang menuntut jawaban iya atau tdak, dan yang satunya menerima dengan jawaban iya atau dengan ungkapan yang searti dengan ungkapan tersebut.
2.    Tunangan, yaitu apabila kedua pasangan tersebut saling memakaikan cincin tunanagan, baik secara resmi dengan mengadakan acara khusus dan melibatkan kedua keluarga pasangan atau hanya sekedar perjanjian diantara keduanya saja.
3.   Suami-Istri, yaitu apabila kedua pasangan tersebut sudah berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Di samping tiga katagori tersebut, baru-baru ini muncul yang namanya “Teman tapi mesra” dan “Kakak adik ketemu gede”. seorang laki-laki menganggap seorang perempuan sebagai adik atau sebaliknya, atau menganggap teman tapi melebihi dari batas teman yang wajar. Diantara faktor keduanya adalah timbul dari perasaan tidak enak kepada seseorang yang ia tolak cintanya, dengan tujuan supaya tidak menyakiti hati orang tersebut, atau karena rasa kagum pada seseorang dan menginginkan orang tersebut menjadi kakak atau adik angkatnya. Bahkan tidak sedikit dalam kasus seperti ini mereka yang tersandung cinta kepada adik angkatnya ketika telah  beranjak dewasa.

PENGERTIAN KHITBAH

Khitbah atau Pinangan menurut Syari’at adalah langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan. Bagi laki-laki yang akan meminang seorang perempuan harus dalam ketenanagan dan kemantapan  untuk menentukan pilihannya dari semua sisi sehingga setelah meminang tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan dan mengundur pernikahannya tanpa ada sebab; karena hal tersebut menyakiti diri perempuan yang di pinang, merobek perasaan  dan  melukai kemuliannya dengan sesuatau yang tidak di ridloi Agama dan tidak sesuai dengan budi pekerti yang luhur.

Pinangan tersebut adalah sesuatau yang timbul dari seorang laki-laki yang meminang ketika berniat untuk menikah dengan menjelaskan maksudnya, baik dirinya sendiri atau melalui perantaraan seseorang yang dipercaya dari keluarga atau saudaranya.

HUKUM MEMINANG PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG

Ketika seorang perempuan telah dipinang, maka ia telah menutup diri dari pinangan orang lain, dalam artian tidak satupun seseorang yang diperbolehkan Syari’at untuk meminangnya; karena hal tersebut mejadikan terputusnya ikatan, menumbuhkan kebencian dan permusuhan. Seorang muslim tidak diperkenankan menyaingi dan merebut pinangan yang telah didahului saudara seislamnya  kecuali saudaranya telah membatalkan pinangan tersebut dengan tanpa ragu.  Ketika ia ragu dalam memutus pinangan, maka wajib meminta izin padanya atas diperbolehkan atau tidaknya meminang pinangan yang ia masih ragu untuk memutusnya.

Sebagaimana Rosulullah melarang hal tersebut  dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar R.A,  Rosulullah SAW bersabda : “tidak di perbolehkan bagi seorang laki-laki meminang seorang wanita yang telah dipinang  saudaranya sehingga pinangannya itu dibatalkan  sebelumnya atau seorang yang meminang member izin padanya.”(Au kama Qol).

Larangan yang dijelaskan hadits di atas menunjukan terhadap larangan yang berunsur “Haram” menurut pendapat Jumhurul Fuqoha (mayoritas Ulama), di antaranya adalah Imam Syafi’I RA. Beliau berkata: “Arti hadits tersebut adalah ketika seorang laki-laki telah meminang  seorang perempuan yang telah rela dan cenderung menerima pinangannya, maka tidak diperbolehkan kepada siapapun untuk meminangnya”.
Adapun ketika seorang perempuan tersebut belum diketahui kerelaan dan kecenderungan menerima pinangan tersebut, maka hukum meminangnya diperbolehkan, dan di antara tanda-tanda dari kerelaan perempuan yang Perawan (Bikr) adalah diamnya, dan Janda (Tsayyib) dengan ucapan iya atau sejenisnya.

HUKUM PEREMPUAN YANG TELAH DI PINANG ADALAH HUKUM PEREMPUAN LAIN (AJNABIYAH)

Hal ini adalah tatak rama Islam dalam sesuatau yang berhubungan dengan diperbolehkannya melihat perempuan yang akan dipinang, namun kebanyakan orang  zaman sekarng  beranggapan bahwa perempuan yang dipinangnya atau disebut dengan tunangannya sebagai seseorang yang mutlak ia miliki, padahal anggapan tersebut salah; karena Tunangan atau seorang yang telah meminang atau yang telah dipinang itu masih dalam hukum orang lain,  masih diharamkan apa saja yang diharamkan terhadap orang lain sebelum resepsi pernikannya dilaksanakan dengan sempurna.

MERAMAIKAN PERNIKAHAN DAN MENYAMARKAN PINANGAN

Dari ungkapan di atas, agama Islam yang lurus menganjurkan untuk  menyembunyikan atau tidak meramaikan pinanagan, dalam artian perayaannya dalam batas-batas yang lebih sempit dengan hanya melibatkan anggota keluarga saja tanpa mengadakan acara-acara seperti nasyid dll.

SYABAK

Ada istilah lain dalam bahasa Arab yang sama arti dengan tunangan yaitu “Syabak”, dan hadiyah yang diberikan ketika tunangan baik berbentuk cincin tunangan atau lainnya disebut dengan “Syabkah”. Hal tersebut adalah sesuatu yang baru-baru muncul dan marak di kalangan masyarakat umum di zaman sekarang ini. mereka menambah beban terhadap seseorang yang hendak menikah bahkan mereka bermahal-mahalan dalam masalah syabkah (Hadiah Tunanangan) dan hampir samapi mendahulukan mahar.
Demikian itu bukanlah dari urusan Islam sedikitpun , hanya saja Islam tidak melarang hal tersebut selagi masih dalam batas-batas kemampuan; karena Syari’at bisa menganggap ‘urf (konvensi) atau kebiasaan selagi tidak bertentangan dengan nas-nas Syari’at tersebut.

Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas  dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.

MEMBATALKAN TUNANGAN

Kadang-kadang setelah bertunagan, terjadi sesuatu yang mendatangkan terhadap batalnya tunangan. Dalam hal ini mengembalikan syabkah ( hadiah tunangan)  secara utuh itu hukumnya wajib  menurut Syari’at. Adapun hadiah-hadiah yang bersifat tidak langgeng seperti makanan, maka hukumnya tidak wajib diganti, sedangkan sesuatu yang bersifat langgeng seperti jam tangan, cincin emas dan gelang, maka wajib dikembalikan apabila pembatalan tunangan tersebut diminta dari pihak perempuan. Jika pembtalan tunangan tersebut dari pihak laki-laki atau disebabkan kematian maka tidak wajib mengembalikannya.

Tetapi sebagai orang yang bermoral tinggi dan bermartabat luhur, hendaknya kita tidak pernah meminta kembali sesuatu sesuatu yang telah kita berikan kepada seseorang; karena  seorang yang meminta pemberiannya kembali sama halnya dengan anjing yang memakan utah-utahannya sendiri, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi SAW.

Wallahu a’lam.

Semoga bermanfa’at.
Hadramout,Desember 2009

Dipersembahkan teruntuk Makhtubahku.

40 Tanggapan to “~::*TRADISI Tunangan dalam Pandangan ISLAM*::~”

  1. resaa 9 Juli 2012 pada 11:59 am #

    terima kasih atas infonya atau masalah seputar tunangan……

  2. shafidaa 26 Januari 2013 pada 12:34 am #

    ‘Afwhan yaa Akhy….

  3. dibyo 29 Januari 2013 pada 10:18 am #

    Bagaimana hukumnya jika wanita yg sudah di pinang kemudian dia menyukai laki2 lain? terlebih lagi dia menyukai laki2 yg telah beristri,kemudian dia meminta utk di batalkan pertunangannya,padahal pertunangan tsb awalnya yg meminta dr pihak perempuan,mohon diberi penjelasan,terimakasih

    • shafidaa 30 Januari 2013 pada 12:07 pm #

      Pertunångån itu bukån berårti suåtu perkåwinån. Sedångkån tåtå cårå pergåulån bebås åntårå duå orång yg bertunångån seperti åpå yg kitå lihåt sekårång ini tidåk ådå dålåm åjårån Islåm.

      Åpåbilå orång bertunångån itu terlålu låmå. Måkå pertåndå båhwå Allah tidåk menghendåki berlångsungnyå suåtu perkåwinån åntårå keduå belåh pihåk.

      Måkå dåri itu Nabi Salallahu Alaihi Wasallam. Mengånjurkån, båhwå setelåh pertunangån itu terjådi, ålångkåh båiknyå perkåwinån itu dipercepåt.

      Selåin itu jugå dåpåt menghindårkån hål-hål yg tidåk diinginkån dån menjåuhkån dåri segålå måcåm fitnåh.

      🙂

      • dibyo 31 Januari 2013 pada 1:00 am #

        ukhty…. bagaimana dengan kasus pada pertanyaan saya? jwaban ukhty menurut saya blm bisa secara spesifik menjawab pertanyaan saya sebelumnya

      • shafidaa 23 Februari 2013 pada 4:34 am #

        Tunangan bahasa Fiqihnya adalah Khitbah atau meminang. Khitbah atau meminang adalah proses selanjutnya setelah ikhtiyar dan ta’aruf. Dalam kitab hadits maupun fiqh disebutkan bahwa melihat dilakukan saat khitbah. Bab melihat pasangan dimasukkan ke dalam bab khitbah. Dan ketika yang dilihat tidak cocok maka secara spontan calon mempelai baik pria atau wanita dapat menolak secara langsung atau melalui perantara, seketika atau dalam beberapa hari setelah itu. Sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq:”Khitbah adalah muqaddimah (permulaan) pernikahan dan disyari’atkan Allah sebelum terjadinya aqad nikah agar kedua calon pengantin mengenali calon pasangannya satu sama lain. Sehingga ketika seseorang maju pada proses aqad nikah dia dalam kondisi telah memperoleh petunjuk dan memiliki kejelasan (tentang calonnya) “.

  4. Mona 20 Februari 2013 pada 8:37 am #

    Saya sebentar lagi maw tunangan, mngkin tunanganya agak lama di perkiraan tiga tahun, karna calon tunangan saya harus menyelesaikan kuliahnya di jokja sedangkan saya ad di madura sya merasa keberatan soalnya lama banget takutnya ad sesuatu yg tidak d inginkan, tetapi ortu menyetujui itu maskipun lama katanya yg penting tunangan soal kawin kapan2 aja. Lalu apa yg saya lakukan? Trimaksih.

    • shafidaa 23 Februari 2013 pada 4:44 am #

      Yang kita khawatirkan adalah terjadi pelanggaran syariah dalam masa tiga tahun tersebut. Coba anda bayangkan, bisakah anda “menjaga jarak” dengan seseorang yang anda cintai selama tiga tahun? Walaupun berkomunikasi sebenarnya tidak haram, tetapi apakah anda berdua berani menjamin bahwa isi komunikasi tersebut selalu dalam koridor syariah? Menurut saya, hal itu sangat beresiko. Bahkan, antar kedua pasangan belum tentu bisa menjaga komitmennya. Apakah anda berdua yakin, bila dalam masa tiga tahun itu bisa sama-sama setia saling menunggu? Bagaimana jika anda menemukan pria yang menurut anda lebih baik dari calon suami anda? Bagaimana pula jika ia juga menemukan wanita yang dinilai lebih baik dari anda?

      Jadi, menurut pendapat saya, sebaiknya anda segera menikah saja dengan pria tersebut (tanpa harus menunggu). Tentu saja harus ada pendekatan yang baik kepada orang tua. Tugas itu saya rasa bukan tugas anda, tetapi menjadi tugas pria calon suami anda atau anggota keluarganya yang lain. Saya pikir, di dalam keluarga besarnya atau di sekitar tempat anda berdua tentu ada Ustadz atau orang yang dituakan (tokoh). Tidak ada salahnya meminta bantuan kepada mereka untuk berdialog/menasihati orang tua anda. Menurut saya, hati seseorang itu sangat mungkin untuk berubah. Bukankah Allah adalah Dzat yang membolak-balikkan hati?

      Kalau toh langkah tadi “mentok”, tidak ada salahnya anda (melalui wali anda) membatalkan khitbah. Selanjutnya anda bisa menerima lamaran pria lain yang siap menikahi anda tanpa harus menunggu berlama-lama. Apakah keluarga anda akan kecewa? Menurut saya belum tentu. Jika setelah pemutusan khitbah anda menemukan pria lain yang setara atau bahkan lebih baik, saya rasa keluarga anda tidak akan kecewa. Begitu juga keluarga dia.

      Demikian tanggapan dari saya. Mohon maaf kalau terlalu singkat. Semoga Allah memberikan jalan keluar terbaik untuk anda berdua.

  5. dibyo 1 Maret 2013 pada 9:40 am #

    terimakasih atas jawabannya ukhty… 🙂

  6. chandra 21 Maret 2013 pada 12:09 pm #

    bagaimana yg harus aku lakukan supaya aku dtrima atau drestui sama orang tuanya?
    tp mslahx si perempuan g sabr menuggu untk saya tunangani. thnks..

  7. latifah 26 Maret 2013 pada 2:43 pm #

    assalamualaikum ukhty,saya mau bertanya tapi pertanyaan saya mungkin ga beda jauh ma yang di atas tapi saya bingung.menurut ukhty langkah apa yang harus saya ambil karena saya sudah bertunangan 1tahun lebih dan pihak lelaki belum memberi kepastian untuk ke jenjang pernikahan dengan alasan karena belum ada dana,sedangkan pihak kami tidak menuntut banyak tp pihak lelaki cuma merasa takut dan malu kalow dicemooh para tetangganya karena besanan dengan orang jauh tapi tidak bawain sesuatu yang pantas.dan alasan berikutnya yaitu karena adiknya si lelaki baru menikah selama 3,5bulan dan pihak kami di suruh menunggu sampe 1 tahun dari pernikahan adiknya karena adat jawa yang kata orang-orang tua tidak baik jika menikahkan keluarga dua kali dalam satu tahun.sedangkan pihak kami tidak memikirkan itu tapi hanya menginginkan ridho allah karena banyak mudhorotnya bila harus menunggu lagi.karena kami sering bertemu walau tempat tinggal kami jauhan dan pastinya kami melakukan dosa dan saya tidak mau mengulanginya lagi.

  8. Shifa 31 Maret 2013 pada 2:06 am #

    Assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya tentang seorang laki2 yang mengajak saya ta’aruf. Karena ia awam mengenai hal itu saya jelaskan apa itu ta’aruf, dan ia meng-iya-kan karena saya tak ingin berpacaran. Tapi semakin lama ternyata memang ia tak bisa mematuhi ta’aruf dalam islam. Saya semakin tak nyaman. Bahkan ia juga meminta untuk menikah. Tapi bagaimana, saya sudah tidak bisa melanjutkan karena saya juga mulai tau watak dan sikap dia, terutama pandangan dia tentang syar’i terlalu meremehkan. Bagaimana saya harus mengatakannya? Terima kasih. Wassalamu’alaikAssalamu’alaikum. Saya ingin bertanya tentang seorang laki2 yang mengajak saya ta’aruf. Karena ia awam mengenai hal itu saya jelaskan apa itu ta’aruf, dan ia meng-iya-kan karena saya tak ingin berpacaran. Tapi semakin lama ternyata memang ia tak bisa mematuhi ta’aruf dalam islam. Saya semakin tak nyaman. Bahkan ia juga meminta untuk menikah. Tapi bagaimana, saya sudah tidak bisa melanjutkan karena saya juga mulai tau watak dan sikap dia, terutama pandangan dia tentang syar’i terlalu meremehkan. Bagaimana saya harus mengatakannya? Terima kasih. Wassalamu’alaikAssalamu’alaikum. Saya ingin bertanya tentang seorang laki2 yang mengajak saya ta’aruf. Karena ia awam mengenai hal itu saya jelaskan apa itu ta’aruf, dan ia meng-iya-kan karena saya tak ingin berpacaran. Tapi semakin lama ternyata memang ia tak bisa mematuhi ta’aruf dalam islam. Saya semakin tak nyaman. Bahkan ia juga meminta untuk menikah. Tapi bagaimana, saya sudah tidak bisa melanjutkan karena saya juga mulai tau watak dan sikap dia, terutama pandangan dia tentang syar’i terlalu meremehkan. Bagaimana saya harus mengatakannya? Terima kasih. Wassalamu’alaikAssalamu’alaikum. Saya ingin bertanya tentang seorang laki2 yang mengajak saya ta’aruf. Karena ia awam mengenai hal itu saya jelaskan apa itu ta’aruf, dan ia meng-iya-kan karena saya tak ingin berpacaran. Tapi semakin lama ternyata memang ia tak bisa mematuhi ta’aruf dalam islam. Saya semakin tak nyaman. Bahkan ia juga meminta untuk menikah. Tapi bagaimana, saya sudah tidak bisa melanjutkan karena saya juga mulai tau watak dan sikap dia, terutama pandangan dia tentang syar’i terlalu meremehkan. Bagaimana saya harus mengatakannya? Terima kasih. Wassalamu’alaikum

  9. wiwiek ruminarti 20 April 2013 pada 3:38 pm #

    Asswwrwb, terima kasih untuk uraian tentang “lamaran, tunangan dsb menurut pandangan Islam, hal ini memperluas wawasan dan pengetahuan saya sebagai MC Upacara Tradisi Jawa, Wasswrwb

    • shafidaa 28 April 2013 pada 3:40 pm #

      Sama sama….

      Aasiif
      Mohon maaf salamnya jangan di dingkat yaa saudara ku karna artinya beda.

      • ummu 11 Juni 2013 pada 7:46 am #

        ASSALAMUALAIKUM.terima kasih atas tulisan ini, senang membca tulisan ini,,,, krna sedikit menambh wawasan saya,,,

      • shafidaa 12 Juni 2013 pada 5:47 am #

        Waalaikumsallam. …

        Alhamdulillah mudah mudahan bermanfaat

        Aamiin yaa rabbalallaamiin

  10. Bob 26 April 2013 pada 2:23 am #

    bagaimanakah tata cara melakukan khitbah? apakah harus dengan seizin/pengetahuan org tua pihak wanita?

  11. Veri 19 Mei 2013 pada 8:22 pm #

    Saya mempunyai teman perempugn yg sudah 2 tahun bertunangan tapi setelah awal 1 bulan mereka bertunangan mereka sering bertengkar,berbuat kasar kpd teman perempun saya dan si laki-lakinya itu malah sering mencari pacar dan berbuat zina dgn pacarnya .sekarangpun teman perempuan saya sudah tidak tahan dgn tunanganx hinga dia brkata pd tunangan kalo dya ingin di talak,malah tunanganx berkata mau menalakx asalkan si perempuan mau memberikan keprawananx kpd si laki2
    Yg ingin saya tanyakan
    1.apakah di perb0lehkan menurut agama jika seorang perempuan minta di talak tapi malah di beri persyaratan seperti itu?
    2.jika ada laki2 yg kasian dgn si perempuan lalu dgn iklas,tulus ingin meminangnya agar si perempuan terlepas dari laki2 dan tidak tersiksa lahir batinya lagi apa di perb0lehkan?

  12. Iqeu Nurcahaya 28 Mei 2013 pada 3:08 pm #

    assalamualaikum,, mhon petunjuknya, bagaimana jika pinangan yg diserenggarakan secara mendadak namun sdah ada persetujuan dari kedua belah pihak,tapi dari pihak prempuan masih ragu,,apakah sbaiknya dilakukan atw diurungkan,,mhon jwabnya

  13. ariw 6 Juni 2013 pada 4:31 am #

    Kl yg prmpuan sudh akn menikah dgn hri tggl yg sudh jelas, tp dia lebih memilih mantannya, tp si perempuan tdk brni brtindak bilang sm ortu untuk membatalkan, ap yg hrs dilakukan sang mantan, terimakasih

  14. amor 4 Juli 2013 pada 3:13 pm #

    Asalamualaikum
    Saia mau tanya bagaimana dengan pertunangan yg di lakukan dengan paksaan. Saya d paksa bertunangan oleh orng tua saia, saia tidak bisa melawan mrk krna slalu saja setiap ada perbincangan mngenai itu dan saia menyatakan tidak setuju mereka langsung memarahi saia dan mejadikan sakit mereka sebagai alasan….
    Wlaupun saia sudah brusaha mnjlani tetapi hati saia blum bisa….
    Adakan doa atau shalawat yg bisa saia amalkn sehngga bsa mnghakiri pertunangn tanpa mnyakiti mereka…
    Bisakan slawat nariyah saia pkai untuk mngubah ke adaan tanpa menyakiti mreka

    • shafidaa 21 Juli 2013 pada 2:33 am #

      Waalaikumsallam warahmatullah wabarakatuh

      Pertunangan hanya sebatas perjanjian untuk nantinya menuju jenjang pernikahan dan pertunangan bukanlah sebuah pernikahan. Artinya, masing-masing pihak berhak untuk membatalkan. Namun bila tidak ada alasan yang tepat, maka kedua belah pihak dilarang membatalkannya. “Wahai orang-orang yang beriman, tunaikan serta sempurnakan perjanjian-perjanjian kamu” (QS. 5: 1). Dalam hal ini, pihak yang diputuskan dapat meminta ganti rugi pada pihak yang memutuskan.Pertunangan bertujuan agar masing-masing menguji cinta kasihnya menuju cinta kasih yang murni sebagai dasar perkawinan. Masing-masing supaya saling belajar memahami kepribadian tunangannya, supaya kelak dalam pernikahan bisa saling menerima dan saling melayani

  15. Dicky Hardianata 23 Juli 2013 pada 4:34 am #

    assalamualaikum saudaraku
    sebelumnya saya mau bertanya..

    jadi begini saudara saya ini mencintai dan menyayangi seorang perempuan yang notabennya si perempuan tersebut sudah bertunangan tetapi dalam pertunangannya/perjanjiannya itu masih belum menentukan kapan mereka menuju ke jenjang yang lebih serius sperti berumah tangga, karena si perempuan masih belum menginginkannya..

    kira-kira apakah boleh jika saudara saya ini menggantikan posisi si tunangan tersebut?
    mohon bantuan penjelasannya ya saudaraku
    trima kasih

    asslamu’alaikum

    • Nurhayati 28 Agustus 2013 pada 2:50 am #

      Assalamualaikum Wr,Wb

      kalau semisalnya yang memakaikan cincin bukan calon pasang tapi orangtuanya (calon mertua)
      itu bagaimana ?
      tolong penjelasannya

      Terima Kasih
      Wassalamualaikum W,Wb

  16. leny 21 Agustus 2013 pada 6:00 am #

    terimakasih,,ini menambah wawasan saya,

  17. dina 26 Agustus 2013 pada 7:05 am #

    assalamu ‘alaikum
    saya seorang cewek yang pernah tunangan dengan seorang lelaki dalam jarak 1 tahun.Tapi dalam jarak 1 tahun perjanjiannya tapi tidak ad kejelasan sama sekali untuk melaksanakan akad nikah maupun resepsi ,maka saya memutuskan secara sepihak dengan mantan tunangan tanpa pertemuan kedua orang tua kami berdua.Saya memutuskan dia karena alasan yang sangat kuat antara lain tidak adanya kejelasan kapan melangkah ke jenjang pernikahan .

    apakah saya berdosa pabila saya memutuskan nya secara sepihak dengan alasan yang kuat?

    dan selang putus beberapa bulan kemudian saya berjumpa dengan seorang lelaki yang mapan yang berkeinginan menikahi saya.
    dan sekarang saya sudah di khitbah olehnya tinggal menentukan bulan,hari tanggal yang baik,tp sekarang saya bingung karena kata saudara saya harus pertemukan keluarga saya n keluarga mantan saya untuk melakukan perjanjian supaya di lain waktu tidak ad tuntutan n tidak ada kesalah pahaman lagi.

  18. yudha 27 Agustus 2013 pada 9:28 am #

    Assalamualaikum Bu Shafida
    Saya ingin pendapatnya dari anda, saya ingin bertanya tentang jodoh. saya jatuh cinta dengan org yang telah tunangan. saya telat menyatakan cinta dengan seseorg pujaan hati saya, tp saya serius ingin menjalin hubungan dengan pujaan saya. bhkan ke jenjang pernikahan tapi saya butuh waktu untuk kemapanan saya, saya seorag kryawan swasta yg sedang meniti karir. jadi ceritanya, sebelum saya menyatakan cinta, wanita itu telah ditunangkan org tua dengan seorag yg lebih mapan dari saya. tpi wanita tersebut tidak mau dlu di tunangkan karena alasan blom siap dan si wanita juga tidak menyukai pria tersebut.tetapi si ibu wanita trus mndesak untuk nikah kalo tidak mau nikah tunangan dlu dengan peria pilihan ibunya, yg jelas si ibu dia hrus milih nikah ato tunagan dlu. yg jlas hrus dengan pria tersebut. nah ketika saya mnyatakan cinta, dia mngtakan hal demikian dia telah tunangan, tp dia tidak suka dengan pria tersebut, sebenarnya dia lebih memilih sya, sebelumnya walaupun saya blum mnyatakan cinta. tetapi si wanita saat ibunya memberikan seorg pria, si wanita tidak mmberikan alasan bhwa dia telah memiliki pilihanya sendir. hnya memberikan alasan blum siap untuk bertunangan. nah sekarang dia selallu besedih krna telah menerima tunangan seorang pria hnya untuk membahagiakan org tuanya. saya harus bersikap bagaimana pak sebaiknaya??? terimaksih!

  19. Nita 28 Agustus 2013 pada 7:48 am #

    Asalamu’alaikum,,,,,

    saya kemaren saja baru tunangan,,,tetapi masih blom jelas nikahnya kapan??alasanya saya punya kakak perempuan belum menikah??saya tidak mau menunggu terlalu lama??karna takut timbul fitnah,, baiknya gmn?? pa saya harus nunggu kakak saya terlebih dulu?mohon bantuanya..
    trima kasaih..

    wasalamu’alaikum

  20. wahyu 4 September 2013 pada 2:56 pm #

    asalamu alaikum…
    saya mau bertanya…
    apakah petunangan itu sah jika hanya di stujui oleh sebelah pihak..?
    sya pnya brpcrn slm 7thn.
    alham dulilah slm pcran bru brtmu 2x..qta komunikasi cuma lewat udara…tpi tba2 ada orang yng ngjak dia tunangan..dan tunangan itu di trima sma dia,tpi orang tua kurang setuju,bahka orng tua’a nyuruh untuk mmutuskan tunangan itu krna dri awl orng tua nerima tnangan tu krna pktor trpksa,orang tuanya lbih stuju sma sya
    apakah tunangan itu sah?

    mohon ptunjuk dan bimbingan…

  21. Debbie syam 4 Oktober 2013 pada 8:20 am #

    Tapi harus diperhatikan bahwa seorang laki-laki diharamkan memakai sesuatu yang terbuat dari emas baik berbentuk cincin atau yang lainnya. Cukuplah cincin tunangan yang terbuat dari emas dipakai Tunangan Perempuan saja atau Tunangan laki-laki memakai cincin tunangan selain emas, seperti perak, tembaga dan lain lain tanpa saling memakaikan cincin tunangan tersebut; karena keduanya belumlah halal dalam ikatan pernikahan yang sah.

    trus gmn klu udah nikah apa laki2x masih Dperbolehkan memakai Cincin Pernikahan…….

  22. burhaneffendi 8 Oktober 2013 pada 7:32 pm #

    bagaimana seorang laki-laki yang sudah bekeluarga di ajak bertunangan dengan seorang wanita yang sudah tau bahwa laki-laki tersebut sudah menikah…?

    mohon di balas.
    wassalam

  23. burhaneffendi 8 Oktober 2013 pada 7:39 pm #

    bagaimana laki-laki yang sudah menikah di ajak bertunangan dengan wanita lain yang wanita tersebut sudah tau bahwa laki-laki itu sudah bekeluarga…?
    bagaimana cara untuk menghindar agar tidak terjadi bertunangan.

    mohon di balas
    wassalam…

    • shafidaa 7 November 2013 pada 1:07 am #

      Kalau Akhy jiga mencintai wanita itu, Akhy bisa berbicara yg baik kepada istri pertama untuk polygamy. Asal Akhy adil…

      Jika Akhy tidak ingin bertunangan dengan nya ya… bilang baik baik kepada dia.

  24. Agus waru 23 Desember 2013 pada 12:01 pm #

    Apakah ada karma di balik seorg wanita yg mengembalikan tunangan seorg pria.. Wanita itu mengembalikan tunangan krna beralasan pihak ke 3 lebih baik dr pd pihak ke 2…

    • shafidaa 5 Januari 2014 pada 2:20 pm #

      Harus ada alasan yang jelas dan tepat dari pihak wanita dan tidak boleh mengecewakan.

      Contoh nya tingkah laku nya kurang baik, atau keburukan yg menyimpang dari Agama, kalau ini alasannya. Diperbolehkan.

  25. Agus waru 23 Desember 2013 pada 8:46 pm #

    Tlg penjelasan nya.

  26. shafidaa 5 Januari 2014 pada 2:22 pm #

    Harus ada alasan yang jelas dan tepat dari pihak wanita dan tidak boleh mengecewakan.

    Contoh nya pihak ke dua tingkah lakunya buruk dan menyimpang dari Agama ini baru alasan yang jelas dan tepat.

  27. Agus waru 20 Januari 2014 pada 4:00 pm #

    Makasih pnjelasannya
    Ibu shafidaa…
    Jwbn ibu tepat sama apa yg ku alami… Q dulu mnjalani hubugn 5 thn, dan q sm dy slma mnjalin hubgan sllu menyimpang dr ajarn agama…
    tp tu smw qt lakukan dlm keadaan sdar… Dan tepat di thn ke5 q tunangan sama dia dgn ku ikat dgn sebuah cincin perhiasan .. Dan tiba2 1bln stlh tunangan dy berubah fikiran,..dy mempertanyakan tingkah laku ku yg buruk,. bahkan tingkah laku ku yg buruk pun qt lakuin juga berdua dlm keadaan sadar sm dy..pdhl slma 5thn pun dy udh mengenal duniaq kyk gmna,dan jg q orge kyk gmna,.dy udh paham smw tntng q ,yg awal mw sekarang mlh g mw lanjutke ke prnikahn,krna dy beralasan smw g suka sm prilaku ku..pdhl tu smw cm alesane dy ibu,.pdhl ku liat dgn mata kepala ku sndiri dy jln sm cow satu krjaan sm
    Dy dan itu knytaan.,.dan ahkir nya
    Dy sm keluarganya dtang ke rmh ku kmbalike tunangan dgn alasan pihak ke 3 lebih baik dr pd ku,.. pdhl q da niat baik utk nikahin dy dr pd qt sllu brbuat d0sa trz…
    Nah di sini yg ku mw tanyain ke ibu,? K0MitMen siapa kah yg buruk dlm hal ini..!!

  28. chairil 13 Oktober 2014 pada 5:36 am #

    Ibu shafidaa..
    sya mau tanya

    dalm pertunangan, itu bagaimana? kalo pihak wanita meminta emas dengan jumlah tertentu untuk melaksanakan pertunangan.. apa ad hukum yg seperti itu?

    terimakasih

    • shafidaa 31 Oktober 2014 pada 3:47 am #

      Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).Jumlah maksimal dan minimalMenurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya)

Tinggalkan Balasan ke Nurhayati Batalkan balasan